Sertipikat Diserahkan kepada Masyarakat di Lima Provinsi se-Sumbagsel
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala
BPN RI, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dan Gubernur Sumatera
Selatan dan diikuti oleh lebih kurang 1.400 orang peserta yang terdiri
atas penerima sertipikat dari Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan
penerima sertipikat dari Provinsi Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka
Belitung, pejabat dan pegawai BPN RI serta undangan lain.
Sebagai rangkaian acara, dilakukan penekanan tombol sirene yang menandai dimulainya penyerahan sertipikat secara bersamaan di 5 (lima) provinsi se-Sumbagsel sejumlah 103.171 sertipikat atau 48,50% dari target pada tahun 2013 yang ditetapkan sejumlah 212.725 bidang. Sertipikat yang diserahkan terdiri dari Sertipikat Prona sebanyak 83.929 bidang, Nelayan 965 bidang, Pertanian 2.580 bidang, UKM 2.110 bidang, Redistribusi 12.734 bidang, Transmigrasi 823 bidang, dan Sertipikat Menpera 30 bidang.
Pada kesempatan yang sama Menko Perekonomian didampingi oleh Kepala BPN RI dan Gubernur Sumatera Selatan, menyerahkan secara simbolis sertipikat kepada 33 orang perwakilan. Selain itu, diserahkan pula bantuan sapi kepada perajin tempe tahu penerima sertipikat UKM oleh Menko Perekonomian dan Kepala BPN RI.
Hendarman Supandji dalam sambutannya menegaskan mengenai Program Strategis BPN RI yang salah satunya adalah percepatan legalisasi aset tanah. Dari 85,8 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia, 52%-nya atau 45 juta bidang telah berhasil disertipikatkan. "Sisanya sekitar 40 juta bidang menjadi tugas BPN ke depan," ujarnya.
Program strategis BPN RI lainnya adalah percepatan penanganan kasus pertanahan, pemantapan pelaksanaan Reforma Agraria termasuk redistribusi tanah, penertiban tanah terlantar, dan optimalisasi pelaksanaan Larasita.
Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks karena melibatkan banyak sektor dan instansi pemerintah, melibatkan banyak pihak baik perseorangan, badan hukum, masyarakat hukum adat dan lain-lain.
Pada saat ini Pemerintah dan DPR sedang mempersiapkan RUU tentang Pertanahan. “Mudah-mudahan dengan berlakunya UU tentang Pertanahan nantinya dapat menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” lanjutnya.
Redistribusi Tanah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani khususnya petani yang tidak mempunyai tanah. Pada tahun 2013 ditargetkan sebanyak 175.500 bidang tanah yang akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu yang tidak mempunyai tanah.
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengusulkan adanya subsidi bea perolehan atas tanah bagi masyarakat miskin yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) dengan BPN.
"Presiden sudah mengatakan bagaimana khusus untuk yang miskin ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, BPN akan sediakan dana, sedangkan Pemda akan membayar bea tersebut," ujarnya.
Menurut Hatta membayar bea tersebut merupakan kewajiban warga negara. Akan tetapi pemerintah wajib menolong masyarakat miskin yang tidak bisa membayarnya. "Untuk masyarakat mampu saya berpesan bea tanah harus dibayar sendiri karena itu perintah undang-undang. Tetapi di sisi lain masyarakat miskin wajib kita bantu seandainya mereka tidak mampu agar kita tegakkan rasa keadilan," tegasnya.
Penulis : SUTEDJO
Posting Komentar untuk "Sertipikat Diserahkan kepada Masyarakat di Lima Provinsi se-Sumbagsel"